Pasal 110
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 24 huruf a, termasuk laporan Penilaian atas pelaksanaan Penilaian tersebut yang dilakukan dengan menggunakan bantuan tenaga
Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, disampaikan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon melalui: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; d. Kepala Kantor Pelayanan; atau e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (2) Laporan Penilaian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 24 huruf b, termasuk laporan Penilaian atas pelaksanaan Penilaian tersebut yang dilakukan dengan menggunakan bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, disampaikan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon melalui: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
