PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 108
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal memberikan rekomendasi masa berlaku laporan Penilaian dapat diperpendek kurang dari 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan terdapat perubahan nilai Barang Milik Negara paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan/atau paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Perubahan nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per laporan Penilaian.
