Pasal 107
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan: a. berdasarkan permintaan Pemohon; dan
b. dengan mempertimbangkan rekomendasi dari tim Penilai Direktorat Jenderal; (2) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum simpulan nilai dalam laporan Penilaian digunakan sebagai dasar dalam pemberian persetujuan/penolakan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (3) Perpanjangan masa berlaku laporan Penilaiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum masa berlaku laporan Penilaian habis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perpanjangan dan perpendekan masa berlaku laporan Penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
