Pasal 106
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dapat diperpendek atau diperpanjang oleh: a. Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dalam hal laporan dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal laporan dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, dalam hal laporan dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal laporan Penilaian dibuat berdasarkan permintaan bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal yang meminta bantuan tenaga Penilai. (3) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Keputusan.
