Pasal 18
BAB 5 — SETELMEN
(1) Harga Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung berupa: a. harga yang dibayarkan oleh Pihak selain Bank INDONESIA kepada pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal penjualan SUN dengan kupon; b. harga yang dibayarkan oleh Pihak kepada pemerintah atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal penjualan SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto; c. harga yang dibayarkan oleh pemerintah kepada Pihak atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Pembelian Kembali SUN dengan kupon; atau d. harga yang dibayarkan oleh pemerintah kepada Pihak atas Transaksi SUN Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal Pembelian Kembali SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto. (2) Perhitungan Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
