PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 19
BAB 5 — SETELMEN
(1) Dealer Utama bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban terkait penyelesaian Transaksi SUN Secara Langsung yang dilakukan baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN atau BLU bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban terkait penyelesaian Transaksi SUN Secara
Langsung. (3) Unit yang ditugaskan Menteri untuk melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung dalam rangka stabilisasi pasar SUN untuk pembelian SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban terkait penyelesaian Transaksi SUN Secara Langsung.
