PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 17
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan transaksi. (2) Teknis pelaksanaan Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
