Pasal 33
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (2) menjadi dasar penyaluran triwulan I dan triwulan II. (2) Perhitungan DBH SDA sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilakukan berdasarkan realisasi PNBP SDA. (3) Perhitungan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, dan DBH SDA Kehutanan sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilaksanakan melalui mekanisme rekonsiliasi data PNBP SDA antara Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan daerah penghasil. (4) Rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan III dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan September tahun anggaran bersangkutan. (5) Rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan IV dilaksanakan paling lambat akhir bulan November tahun anggaran bersangkutan. (6) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah dan daerah penghasil.
