Pasal 34
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi, dan Pertambangan Panas Bumi yang sudah diperhitungkan dengan data faktor pengurang pajak dan pungutan lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Menteri Kehutanan menyampaikan data realisasi PNBP dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH), dan Dana Reboisasi sektor Kehutanan dan data pendukung lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data realisasi PNBP dari Iuran Tetap (Land-rent) dan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) sektor Pertambangan Umum dan data pendukung lainnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling lambat akhir bulan Agustus untuk bahan rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan III. (5) Data realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Oktober untuk bahan rekonsiliasi data dalam rangka perhitungan DBH SDA untuk penyaluran triwulan IV.
