PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 32
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (1) dapat dilakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan realisasi PNBP per daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan di bawah pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
