PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 29
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
