PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 28
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c.
