PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 30
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Berdasarkan data pendukung dan dasar perhitungan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan untuk kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data pendukung dan dasar perhitungan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
