PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 7
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN SP-SABA 999.08. (2) SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dan menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.
