PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 8
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08. www.djpp.kemenkumham.go.id
SP-SABA 999.08 paling sedikit memuat satuan kerja, tujuan peruntukan, dan besaran alokasi dana.
SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA-K/L terkait.
