PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 82
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Apabila satu kecamatan yang berasal dari daerah pemilihan kabupaten induk tidak dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten/kota pemekaran, karena alokasi kursinya tidak mencapai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi, untuk pertama kali dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. (2) Pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
