Pasal 83
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2009. (2) Nama calon dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili daerah pemilihan yang seluruh kabupaten/kotanya atau kecamatannya atau sebagian kabupaten/kotanya atau sebagian kecamatannya menjadi bagian wilayah provinsi atau kabupaten/kota pemekaran, dapat diajukan sebagai calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (3) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas dokumen pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon pada penyelenggaraan pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009.
