Pasal 81
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 yang seluruh kecamatannya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilhan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. b. Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2009 yang sebagian kecamatannya menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. c. Kecamatan yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten pemilu tahun 2009, tidak dapat digabung dengan kecamatan yang berasal dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2009 yang lain, untuk dibentuk sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, meskipun kecamatan dari daerah pemilihan lain tersebut secara geografis letaknya berbatasan secara langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id
