PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 80
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dengan dibentuknya kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan kabupaten/kota, perlu membentuk daerah pemilihan, MENETAPKAN jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran.
