PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 79
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Apabila satu kabupaten/kota yang berasal dari daerah pemilihan provinsi induk tidak dapat ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan di provinsi www.djpp.kemenkumham.go.id
pemekaran, karena alokasi kursinya tidak mencapai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kursi, untuk pertama kali dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan. (2) Pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi, dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
