PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 4
BAB 3 — TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
