PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
