PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 3
BAB 3 — TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
