Pasal 7
(1) Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perhitungan alokasi antarprovinsi; b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi
berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. (3) Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada proporsi pembagian alokasi DTI yang disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk Provinsi Papua dan 45% (empat puluh lima persen) untuk Provinsi Papua Barat. (4) Proporsi alokasi DTI antara bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota serta antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dihitung sesuai dengan proporsi usulan program/kegiatan DTI Pemerintah Daerah provinsi yang memenuhi ketentuan penggunaan DTI untuk infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (5) Pagu alokasi DTI untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi DTI dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022. (6) Pagu alokasi DTI untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi DTI untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pagu alokasi DTI untuk untuk tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi DTI bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 8 (1) Penyampaian usulan alokasi pembagian DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota. (2) Rincian program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait untuk mendapatkan penilaian prioritas tinggi. (3) Dalam hal usulan program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program dan kegiatan DTI sesuai dengan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal alokasi DTI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) lebih rendah dari nilai program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait, penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait; b. dalam hal alokasi DTI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) lebih tinggi dari nilai program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait, penyesuaian dilakukan dengan cara menambahkan program dan kegiatan DTI dari stok program dana alokasi khusus penugasan terkait; dan c. dalam hal alokasi DTI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) lebih tinggi dari nilai program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait dan stok program dana alokasi khusus penugasan terkait, penyesuaian dilakukan dengan cara menambahkan usulan program dan kegiatan DTI baru. (4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan program dan kegiatan DTI yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang sesuai dengan nilai alokasi Dana Otonomi Khusus tiap-tiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) kepada Pemerintah Daerah provinsi. (5) Pemerintah Daerah provinsi melakukan evaluasi dan sinkronisasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan kompilasi program dan kegiatan DTI provinsi dan kabupaten/kota beserta kompilasi rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan panitia kerja transfer ke Daerah dan dana desa dalam rangka pembicaraan tingkat 1/pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangannya. (7) Penyusunan penyesuaian program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada penggunaan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
