Pasal 6
(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel: a. jumlah orang asli Papua; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah darat dan laut; d. jumlah distrik, desa, dan kelurahan; e. indeks kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; g. indeks pembangunan manusia; dan h. variabel capaian pembangunan lainnya sesuai usulan Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan karakteristik kewilayahan masing-masing. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah provinsi dan mempertimbangkan prinsip keadilan. (5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (6) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (7) Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk tiap- tiap kabupaten/kota merupakan penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sebagai berikut: Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing- masing kabupaten/kota = OSG kab/kota + OBG kab/kota
Keterangan: OSG kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk kabupaten/kota OBG kab/kota = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk kabupaten/kota Bobot kab/kota = besaran nilai yang besarnya berdasarkan usulan provinsi Indeks Indikator 1 = (jumlah orang asli Papua kabupaten/kota / total jumlah orang asli Papua seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 2 = (jumlah penduduk kabupaten/kota / total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota / total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 4 = (jumlah distrik kabupaten/kota / jumlah distrik
seluruh kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 5 = (jumlah desa dan kelurahan kabupaten/kota / jumlah desa dan kelurahan seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 6 = (invers indeks pembangunan manusia kabupaten/kota / total invers indeks pembangunan manusia seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 7 = (indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota / total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 8 = (indeks kesulitan geografis kabupaten/kota / total indeks kesulitan geografis seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100% Indeks Indikator 9 = (nilai indikator lain usulan provinsi kabupaten / total nilai indikator lain usulan provinsi
seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
