Pasal 9
(1) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang disampaikan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). (2) Hasil evaluasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi. (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara evaluasi ditandatangani. (4) Program dan kegiatan DTI serta Dana Otonomi Khusus yang tertuang dalam berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi pedoman penetapan
program dan kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
