Pasal 3
(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; dan b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaanya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional. (2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. perhitungan alokasi antarprovinsi; b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi
berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi. (3) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September.
