PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS...
Pasal 2
(1) Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan b. DTI. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
