Pasal 4
(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel: a. jumlah orang asli Papua; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah darat dan laut; d. jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan; e. indeks kesulitan geografis; f. indeks kemahalan konstruksi; dan g. indeks pembangunan manusia. (2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. (3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. (4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot yang sama besar tiap-tiap variabel. (5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (6) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) sebagai berikut:
Keterangan: OBG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) OSG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) Bobot = besaran nilai yang besarnya sama untuk tiap-tiap indikator Indeks Indikator 1 = (jumlah orang asli Papua provinsi/total jumlah orang asli Papua seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 2 = (jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 4 = (jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten /kota seluruh provinsi) x
100% Indeks Indikator 5 = (jumlah distrik provinsi/ jumlah distrik seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 6 = (jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 7 = (indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 8 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100% Indeks Indikator 9 = (invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100%
