Pasal 98
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Setelah ditetapkan oleh Menteri, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usulan. (2) Setelah ditetapkan oleh PRESIDEN, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2), disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usulan. (3) Setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usulan. (4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal atau ditetapkan Direktur Jenderal berdasarkan kewenangannya.
