PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 97
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Menteri MENETAPKAN Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara atas usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a. (2) PRESIDEN MENETAPKAN Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara dalam hal PRESIDEN dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara atas usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf b sesuai kewenangan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).
