Pasal 96
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c dapat diterima, Menteri meneruskan usulan tersebut kepada PRESIDEN untuk meminta persetujuan penghapusan dari Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan, Menteri mengembalikan usulan Penghapusan Secara Bersyarat kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usulan. (3) Pengembalian usulan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima oleh Direktur Jenderal.
