Pasal 99
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
