PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 93
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan konfirmasi tentang kebenaran persyaratan yang diajukan kepada: a. Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usulan; dan/atau b. pihak-pihak lain yang terkait.
