Pasal 94
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diketahui bahwa kelengkapan persyaratan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya, usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara dapat diterima. (2) Dalam hal dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diketahui bahwa kelengkapan
persyaratan tidak terpenuhi dan/atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya, usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara tidak dapat diterima. (3) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. hasil dari penelitian disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dengan disertai pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; dan b. hasil dari penelitian digunakan sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal, untuk penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sesuai kewenangan dalam bentuk mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). (4) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara tidak dapat diterima, usulan penghapusan dikembalikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usulan.
