PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 92
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian. (2) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dan huruf c, ditindaklanjuti Menteri dengan menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penelitian.
