PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan: a. menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan; b. mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir; c. melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang; d. melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; dan e. penatausahaan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
