Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/dicatat sebagai Piutang Negara meliputi: a. perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, perhitungan pungutan
ekspor/bea keluar, beserta perubahan/addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/tunggakan/perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara; c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR); dan/atau d. dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi: a. surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya; b. dokumen identitas Penanggung Utang atau penjamin utang yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Akta Pendirian Perusahaan atau dokumen sejenisnya; c. bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau dokumen sejenisnya; d. bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai;
e. surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang; f. daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi; g. surat izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda pengenal/pendaftaran perusahaan; h. surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya; i. surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang; j. foto, gambar, denah, peta, citra satelit; dan/atau k. dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara.
