PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. hak tanggungan;
b. hipotek; c. fidusia; atau d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
