PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 89
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diajukan Penghapusan Secara Bersyarat setelah dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diurus secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan sebagai PPNTO oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga; b. dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan c. diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
