PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 88
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, untuk MENETAPKAN penghapusan Piutang Negara dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi atas penetapan penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
