PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 87
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak terhadap Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, ditetapkan oleh: a. Menteri untuk jumlah sampai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. PRESIDEN untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
