Pasal 90
BAB 8 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dan PPA BUN dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara untuk jumlah:
a. sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri, melalui Direktur Jenderal; b. lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PRESIDEN, melalui Menteri; dan c. lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri. (2) Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.
