PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 83
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dilakukan pengurusan oleh PUPN, namun termasuk dalam kriteria pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, harus berpedoman dan mengikuti proses keseluruhan pengurusan sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
