PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 84
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021. (2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara.
