PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 82
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
Dalam pelaksanaan pengurusan sederhana: a. persetujuan penarikan utang sebagai tindak lanjut penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b, dilakukan tanpa proposal restrukturisasi utang; b. persetujuan keringanan utang sebagai tindak lanjut penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2)
huruf c, dilakukan tanpa adanya analisis keringanan; dan c. penerbitan PSBDT sebagai tindak lanjut penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) huruf f, dilakukan tanpa adanya pemeriksaan atau penelitian lapangan.
