PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 79
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
(1) Pelaksanaan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan oleh PUPN Cabang. (2) Dalam melaksanakan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN Cabang dapat dibantu oleh pejabat/pegawai Kantor Wilayah.
