Pasal 78
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf f, dalam hal Piutang Negara berasal eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI). (2) Piutang Negara berasal dari eks Bantuan Likuiditas Bank INDONESIA (BLBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut: a. alamat dan/atau nama Penanggung Utang tidak diketemukan atau tidak lengkap sehingga tidak memungkinkan dilakukan penelusuran lebih lanjut; b. dokumen penyerahan pengurusan Piutang Negara hanya berupa cetakan dari Sistem Aplikasi Pengganti Bunysis (SAPB); dan/atau c. tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa Penanggung Utang telah membuat perikatan/perjanjian kredit dengan bank asal.
