PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 77
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
Piutang Negara yang dilakukan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah utang paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah hilang, telah terjual Lelang atau telah dicairkan; c. tidak pernah datang memenuhi surat panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri; d. tidak pernah melakukan angsuran; e. telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa; dan
f. telah diurus oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
