Pasal 80
BAB 7 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN
Pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. membuat konsep surat penagihan yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL yang ditujukan kepada Penanggung
Utang yang menjadi objek pengurusan sederhana agar menghadap ke KPKNL untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan; b. mengirimkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui surat tercatat atau melalui sarana elektronik; c. dalam hal alamat Penanggung Utang tidak diketemukan atau tidak lengkap sehingga surat penagihan tidak memungkinkan tersampaikan kepada Penanggung Utang, penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pengumuman panggilan yang diunggah dalam laman/website Kantor Pusat/Kantor Wilayah/KPKNL tanpa menyebutkan besaran jumlah utang; d. PUPN Cabang melakukan pembahasan per Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) setelah:
- terlampauinya tanggal menghadap sebagaimana tercantum dalam surat penagihan/pengumuman panggilan;
- Penanggung Utang memenuhi surat penagihan dan melakukan penyelesaian sebagian/seluruh kewajiban atau mengajukan cara-cara penyelesaian; atau 3) Penanggung Utang datang memenuhi surat penagihan namun tidak melakukan penyelesaian; dan e. membuat tindak lanjut penyelesaian per Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) berdasarkan hasil pembahasan.
